Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
Yang berjudul
“Hakikat Pembelajaran PKn di Madrasyah Ibtidaiyah”
Di Susun Oleh:
Semester V/PGMI (B)
IKA NURIDAYANTI
1209.11.06509
Dosen Pengampu:
SYAIFUL ANWAR, S.Pd., M.Pd.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN
T.A
2013/2014
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang
pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada
tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara
yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik,
atau golongannya. (Risalah sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat Negara RI,
1998). Komitmen yang kuat dan konsisiten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara
terus menerus untuk memberikan pemhaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai
Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
B.
Rumusan
Masalah
Makalah
ini akan membahas Hakikat Pembelajaran PKn di Madrasyah Ibtidaiyah dimana
memiliki pokok permasalahan sebagai berikut:
1.
Jelaskan pentingnya pembelajaran
PKn MI?
2.
Jelaskan pandangan Soemantri
tentang istilah “PKN” dengan “PKn”?
3.
Apa perbedaan pengertian PKn
dan civic education?
4.
Jelaskan pandangan para ahli
tentang tujuan pembelajaran PKn?
5.
Jelaskan ruang lingkup
pembelajaran PKn MI menurut kurikulum Nasional yang tercantum dalam
Permendiknas 22/2006?
JAWABAN DARI RUMUSAN MASALAH
1. Pentingnya
pembelajaran PKn di MI adalah untuk membentuk watak/karakteristik warga negara
yang baik. Karakteristik PKn sebagai pendidikan konsep, nilai, norma dan moral
dalam pembelajaran PKn.
Ä Konsep
Suatu pernyataan yang masih
bersifat pemikiran untuk pengelompokan ide-ide atau peristiwa.
Ä Nilai
Harga, makna, semangat, atau
jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta.
Ä Moral
Menurut Suseno (1998) adalah
ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat dan warga negara.
Ä Norma
Tolak ukur benar salahnya suatu
sikap dan tindakan manusia.
2. Menurut
pandangan Soemantri (1967), Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) identik dengan
istilah civic, yaitu mata pelajaran
yang bertujuan membentuk atau membina warga negara yang baik, warga negara yang
tahu, mau, sadar akan hak dan kewajibannya. Tujuan PKN ini untuk mewujudkan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sehingga lebih menekankan pada pemenuhan
hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk
sikap, perilaku dan perbuatan yang baik (Ruminiati, 2008).
Pendidikan kewarganegaraan
(PKn) merupakan pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang di
atur dalam UU NO 2 tahun 1949, Jo UU NO 62 tahun 1998, Jo UU NO 12 tahun 2006
tentang status warga negara yang telah berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2006.
3. Soemantri
menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) itu ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Ä Merupakan
kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
Ä Meliputi
berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang
lebih baik dalam masyarakat demokratis.
Ä Termasuk
juga menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi, dan syarat-syarat
objektif untuk hidup bernegara (A. Ubaidillah, 2006:8).
4. Tujuan
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan,
a. menurut
Mulyasa (2007) adalah untuk menjadikan siswa dan siswi:
Ä Mampu
berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup
maupun isu kewarganegaraan di negaranya.
Ä Mau
berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung
jawab, sehingga dapat bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan
Ä Dapat
berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersama dengan
bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dengan baik.
Dengan demikian tujuan pembelajaran PKn MI adalah untuk
menjadikan warganegara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan sadar
akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan kelak dapat menjadi
bangsa yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik sehingga mampu mengikuti
kemajuan teknologi modern.
b. Secara
umum menurut Maftuh dan Sapriya (2005) bahwa, tujuan negara mengembangkan
pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang
baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan baik
intelektual (civics inteliegence) baik
intelektual, emosional, sosial maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan
tanggung jawab (civics responsibility);
dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pendidikan
kewarganegaraan beorientasi pada penanaman konsep kenegaraan dan juga bersifat
implementatif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun harapan yang ingin dicapai
setelah pengajaran pendidikan kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan
generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
5. Ruang
lingkup pembelajaran PKn MI sebagaimana yang dinyatakan pada kurikulum Nasional
yang tercantum dalam Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi adalah sebagai
berikut:
Ä Persatuan
dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
Ä Norma,
hukum, dan peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di
sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah,
norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan
nasional, dan hukum peradilan internasional.
ÄHak
asasi manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota
masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan
dan perlindungan HAM.
ÄKebutuhan
warga negara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai warga
masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.S
ÄKonstitusi
negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara
dan konstitusi.
ÄKekuasaan
dan politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan
otonomi pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat
demokrasi.
ÄKedudukan
pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
ÄGlobalisasi,
meliputi globalisasi lingkungannya, politik luar negeri di Indonesia di era
globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi
internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://afifah-medp.blogspot.com/2011/03/makalah-hakikat-pembelajaran-PKn.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar