Rabu, 07 Mei 2014

Pembelajaran PKn “Hakikat Pembelajaran PKn di Madrasyah Ibtidaiyah”



Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pembelajaran PKn”
Yang berjudul “Hakikat Pembelajaran PKn di Madrasyah Ibtidaiyah”
    
STAI2
Di Susun Oleh:
Semester V/PGMI (B)
IKA NURIDAYANTI
  1209.11.06509
Dosen Pengampu: SYAIFUL ANWAR, S.Pd., M.Pd.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN
T.A 2013/2014
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. (Risalah sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat Negara RI, 1998). Komitmen yang kuat dan konsisiten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemhaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.  

B.    Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas Hakikat Pembelajaran PKn di Madrasyah Ibtidaiyah dimana memiliki pokok permasalahan sebagai berikut:
1.         Jelaskan pentingnya pembelajaran PKn MI?
2.         Jelaskan pandangan Soemantri tentang istilah “PKN” dengan “PKn”?
3.         Apa perbedaan pengertian PKn dan civic education?
4.         Jelaskan pandangan para ahli tentang tujuan pembelajaran PKn?
5.         Jelaskan ruang lingkup pembelajaran PKn MI menurut kurikulum Nasional yang tercantum dalam Permendiknas 22/2006?











JAWABAN DARI RUMUSAN MASALAH
1.      Pentingnya pembelajaran PKn di MI adalah untuk membentuk watak/karakteristik warga negara yang baik. Karakteristik PKn sebagai pendidikan konsep, nilai, norma dan moral dalam pembelajaran PKn.
Ä  Konsep
Suatu pernyataan yang masih bersifat pemikiran untuk pengelompokan ide-ide atau peristiwa.
Ä  Nilai
Harga, makna, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta.
Ä  Moral
Menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat dan warga negara.
Ä  Norma
Tolak ukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia.

2.      Menurut pandangan Soemantri (1967), Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) identik dengan istilah civic, yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina warga negara yang baik, warga negara yang tahu, mau, sadar akan hak dan kewajibannya. Tujuan PKN ini untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sehingga lebih menekankan pada pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk sikap, perilaku dan perbuatan yang baik (Ruminiati, 2008).
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) merupakan pendidikan yang menyangkut status formal warga negara yang di atur dalam UU NO 2 tahun 1949, Jo UU NO 62 tahun 1998, Jo UU NO 12 tahun 2006 tentang status warga negara yang telah berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2006.

3.      Soemantri menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) itu ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Ä  Merupakan kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
Ä  Meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
Ä  Termasuk juga menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi, dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara (A. Ubaidillah, 2006:8).

4.      Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan,
a.       menurut Mulyasa (2007) adalah untuk menjadikan siswa dan siswi:
Ä  Mampu berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya.
Ä  Mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga dapat bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan
Ä  Dapat berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersama dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik.
Dengan demikian tujuan pembelajaran PKn MI adalah untuk menjadikan warganegara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan sadar akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan kelak dapat menjadi bangsa yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik sehingga mampu mengikuti kemajuan teknologi modern.
b.       Secara umum menurut Maftuh dan Sapriya (2005) bahwa, tujuan negara mengembangkan pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan baik intelektual  (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab  (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan beorientasi pada penanaman konsep kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran pendidikan kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

5.      Ruang lingkup pembelajaran PKn MI sebagaimana yang dinyatakan pada kurikulum Nasional yang tercantum dalam Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi adalah sebagai berikut:
Ä  Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
Ä  Norma, hukum, dan peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, dan hukum peradilan internasional.
ÄHak asasi manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
ÄKebutuhan warga negara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.S
ÄKonstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dan konstitusi.
ÄKekuasaan dan politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
ÄKedudukan pancasila, meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
ÄGlobalisasi, meliputi globalisasi lingkungannya, politik luar negeri di Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.














DAFTAR PUSTAKA
http://afifah-medp.blogspot.com/2011/03/makalah-hakikat-pembelajaran-PKn.html?m=1




Tidak ada komentar:

Posting Komentar