A.
STUDI
KELAYAKAN USAHA
1.
Pengertian studi kelayakan usaha
Studi
kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang
suatu kegiatan usaha atau bisnis yang akan dijalankan dalam rangka untuk
mentukan layak atau tidaknya suatu usaha untuk dijalankan.
Studi
kelayakan usaha dilihat dari berbagai aspek baik itu dari aspek hukum sosial
ekonomi dan budaya, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek
tekhnis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu
semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan
untuk mengambil keputusan apakah suatu usaha dapat dikerjakan, ditunda ataupun
tidak dijalankan sama sekali.
2.
Tujuan
penilaian kelayakan usaha
Studi
kelayakan sebelum suatu usaha dijalankan, sangat diperlukan agar apabila usaha
tersebut dijalankan tidak akan sia-sia atau tidak menbuang uang, tenaga, atau
pikiran. Serta tidak akan menimbulkan masalah yang tidak perlu dimasa yang akan
datang. Ada lima tujuan penilaian kelayakan usaha, yaitu :
§ Menghindari
resiko kerugian
Studi
kelayakan bertujuan untuk menghindari resiko kerugian dimasa yang akan datang
yang penuh ketidak pastian. Dalam hal ini fungsi menilai kelayakan usaha adalah
untuk meminimalkan resiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat
dikendalikan.
§ Memudahkan
perencanaan
Dengan
menilai kelayakan suatu usaha akan memudahkan pelaksanaan pekerjaan dari
rencana yang sudah disusun pengerjaan usaha dapat dilakukan secara sistematis
tepat sasaran dan sesuai dengan rancangan yang sudah disusun.
§ Memudahkan
pengawasan
Pelaksanaan
usaha sesuai perencanaan akan memudahkan suatu perusahaan untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya usaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak
terjadi penyimpangan dari rencana yang telah disusun.
§ Memudahkan
pengendalian
Adanya
pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mendeteksi terjadinya suatu
penyimpangan sehingga dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar